CIMANGGU-Unit Reskrim Polsek Cimanggu
berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada
malam pergantian tahun.
Pelaku berinisial AS (25), warga Desa
Cimanggu, diduga melukai korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur
sepeda motor milik korban.
Petugas Unit Reskrim Polsek Cimanggu berhasil
meringkus pelaku di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas, sehari setelah
kejadian.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan, Peristiwa Curas terjadi pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Panusupan, Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu.
“Pelaku
ditemukan sedang berada di sebuah warung dekat masjid di Wangon. Saat dilakukan
interogasi, ia mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor serta
senjata tajam berhasil diamankan,” kata Ipda Galih pada Jumat (3/1/2025).
Adapun kejadian bermula pada Selasa
(31/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Panusupan, Desa Cimanggu. Pelaku
AS diduga melukai korban di bagian muka dan kepala menggunakan senjata tajam
hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor
Ninja 4 tak milik korban.
“Korban sempat melaporkan kejadian ini
ke Polsek Cimanggu, dan tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah
mendapatkan informasi, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas
Ipda Galih.
Polisi telah melakukan pemeriksaan
terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka. Selain itu, barang bukti telah
disita, dan tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian
dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan atas
perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolresta Cilacap untuk diproses lebih
lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan.