Anggota DPRD Cilacap Daryono saat membacakan sambutan Ketua DPRD Cilacap dalam Musrenbang Kecamatan Cimanggu. Senin (20/1/2025) Foto:hariancilacap.com |
Oleh karena itu kepala desa besrta jajarannya dituntut tau regulasi dan dasar hukum semua jenis kegiatan sebelum dan sesudah dilaksanakan sehingga terhindar dari pelanggaran maupun berdampak terherat hukum.
" Pemerintah Desa selaku pengguna anggaran, harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan patuhi, aturan yang berlaku jangan sampai menghadapi proses hukum." Kata Taufik yang dibacakan wakil Ketua Komisi A Daryono.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Cimanggu tahun 2026 fokus Usulan Pembangunan pada infrastruktur.
Usulan prioritas infrastruktur tersebut disampaikan oleh Camat Cimanggu Bambang Tutuko,Dalam Paparannya menyampaikan 15 prioritas usulan pembangunan untuk 15 Desa se kecamatan Cimanggu dan Pengembangan Puskesmas Cimanggu 2 pengadaan sarpras kesehatan.
Dari 15 usulan prioritas yang disampaikan,pembangunan infrastruktur peningkatan jalan mendominasi lainnya irigasi, bronjongnisasi bibir sungai.
Adapun 15 prioritas usulan
yang ditetapkan dengan total
anggaran sebesar Rp. 47. 250.000.000 Meliputi 11 usulan Peningkatan jalan Pesahangan–Cisalak
sepanjang 4,8 Km, ruas jalan Cimanggu-Karangtengah 2.5 Km, ruas jalan Cisalak–Kutabima
4.5 Km, ruas jalan Cimencok – Pesahangan
2.2 Km, ruas jalan Pesahangan – Citulang, ruas jalan Cibalung-Cisalak 5 Km, ruas jalan
Panimbang-Babakan 2.3 Km, ruas jalan Cisalak-Cibalung 2.8 Km dan ruas jalan
Kaliung-Karangsari 3.5 Km dengan pelaksana Dinas PUPR.
Selanjutnya 4 usulan lainnya
Peningkatan Saluran Pembuang Cikarag 400 meter, Peningkatan Daerah Irigasi,
Bronjongnisasi 6 titik di Desa Bantarpanjang dan normalisasi sungai Cikawung
dan Pembangunan Bronjong Sungai Cileumeuh Desa Rejodadi Pelaksana Dinas PSDA dan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan UPT
Puskesmas Cimanggu II pelaksana Dinkes Pengendalian Penduduk dan KB. (Red)