CILACAP – Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Cilacap, serta Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Cilacap, ditetapkan DPRD menjadi Peraturan Daerah, Jumat (13/12/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap.
Rapat dipimpin oleh Jetua DPRD Cilacap, TaufikNurhidayat
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dapat bertempat tinggal yang layak dan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dengan meningkatkan kebijakan, arahan, landasan serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis.
“Ruang lingkup yang diatur dalam Raperda ini meliputi pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, penyediaan tanah,o pendanaan, tugas Pemerintah Daerah, serta kerjasama, peran masyarakat dan kearifan lokal”, jelas Pj. Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto.
Sedangkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk mengamankan pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan, pencegahan penyakit dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Raperda penyelenggaran peternakan dan kesehatan hewan bertujuan mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat, mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan bidang peternakan dan kesehatan hewan, melestarikan sumber daya generik ternak lokal, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat”, tambahnya.
Pj. Bupati mengapresiasi ditetapkannya kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan siap diimplematisikan dengan dukungan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat dalam rangka menciptakan kesejateraan masyarakat. (pink/aji/kominfo)