Sejumlah narapidana Terorisme dari Lapas Karanganyar saat dipindah ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan. (Kemenkumham Jateng) |
CILACAP– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima 12 orang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan, Rabu (04/12/2024).
Ke12 napiter tersebut berasal Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima dan didampingi oleh Kalapas, Pejabat Struktural dan staf serta regu pengaman bersama TTD Lapas pasir Putih. Dengan pengawalan Anggota Polsek Nusakambangan dan anggota Densus 88 AT.
Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim menyampaikan,Kegiatan pemindahan merupakan salah satu tindak lanjut dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah atas dasar surat dan hasil sidang TPP Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tanggal 15 November 2024 untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.
Beberapa minggu lalu, Lapas Pasir Putih juga telah menerima pemindahan WBP Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas Cabang Rutan Kelas I Depok sebanyak 6 Napiter tentunya dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi over capacity dan over crowding dengan solusi komprehensif.
Ke12 orang Napiter tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam. Dan menjalani pembinaan dan keamanan sesuai SOP Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
“Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus-menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh Petugas. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas,” ujar Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim.
“Jajaran petugas Lapas Pasir Putih berkomitmen melaksanakan pembinaan dalam hal penguatan pemahaman ideologi Pancasila kepada WBP sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI serta mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam hal mengatasi over capacity dengan solusi yang komprehensif,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono menyampaikan jika pemindahan 12 Narapidana terorisme ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan.
“Dengan mengamankan para Narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan Masyarakat dan Negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan dan Program Deradikalisasi, “Tegasnya. (*)