CILACAP – Penjabat Bupati Cilacap Muhammad Arief Irwanto mengukuhkan 76 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten Cilacap Tahun 2024.
Anggota Paskibraka ini akan bertugas dalam Upacara Pengibaran Bendera pada Peringatan HUT ke – 79 Kemerdekaan RI, dan Upacara Penurunan Bendera sore harinya.
Pengukuhan digelar di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Jumat (16/7/2024), dihadiri jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat dan kepala OPD jajaran Pemkab Cilacap. Pengukuhan dilaksanakan secara simbolis dengan pemasangan kendit – semacam ikat pinggang tanda ksatria yang dikenakan oleh para peserta Paskibraka saat pengukuhan.
Dalam sambutannya Arief menyampaikan selamat anggota Paskibraka. Sebab mereka merupakan siswa terpilih yang mendapatkan kepercayaan dan kehormatan melaksanakan tugas mulia mengibarkan Sang Saka Merah Putih, setelah bersaing dengan ribuan siswa-siswi lainnya dari seluruh Kabupaten Cilacap.
“Kelancaran dan kesuksesan dalam pengibaran maupun penurunan Bendera akan mendukung kekhidmatan seluruh jalannya upacara”, tutur Arief.
Dia menambahkan, kepercayaan dan kehormatan yang didapatkan dalam mengemban tugas sebagai Paskibraka Tahun 2024 ini, hendaknya menjadi modal yang dapat digunakan sebaik-baiknya untuk menambah motivasi, menambah tekad, dan semangat dalam mengembangkan diri.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat, dengan disaksikan Forkopimda dan orang tua/wali anggota Paskibraka yang turut diundang dalam acara ini. Sebagai tambahan informasi, Paskibraka dan Paskibra merupakan pasukan yang bertugas mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih.
Perbedaan keduanya terletak pada singkatan, wilayah tugas, proses seleksi dan anggota. Paskibra merupakan Pasukan Pengibar Bendera yang umumnya terdiri dari pelajar yang tergabung dalam ekstrakulikuler Paskibra di sekolah. Mereka bertugas di tingkat yang lebih kecil, seperti sekolah, instansi, dan kecamatan.
Sedangkan Paskibraka merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang terdiri dari siswa SMA atau sederajat dari kelas 10 dan/atau kelas 11. Proses seleksi dilakukan lebih ketat, bertahap dan berjenjang, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Adapun Paskibraka bertugas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Setelah bertugas Paskibraka umumnya disebut sebagai Purna Paskibraka Indonesia.(dn/kominfo)