Banner

Hanya butuh waktu 3 Jam, Polisi berhasil ringkus pelaku Curanmor dialun-alun Wanareja, ini kronologinya

Redaktur
Senin, Agustus 26, 2024
Last Updated 2024-08-27T00:50:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
WANAREJA-Satuan Unit Reskrim Polsek Wanareja meringkus MS (36) warga Dusun Mega Kencana Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Hanya Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengungkap dan menangkap Tersangka serta melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Sepeda Motor Honda Beat Nopol: Z-5966-YP dan menggelandang pelaku ke polsek wanareja untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

PETUGAS Unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka MS pelaku pencurian kendaraan bermotor,Sabtu (24/8/2024).

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Wanreja AKP. Jarkoni mengungkapkan, Pelaku MS mencuri motordi Di Pinggir Jalan Komplek Alun-alun Wanareja Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.

Pelaku menjalankan aksi kejahatannya pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 09.30 Wib saat kendaraan roda dua yang diparkir tanpa penjagaan Pemiliknya lalu kabur dengan mengendarai motor hasil curiannya.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari laporan dari korban Lilis Eti Rohayati (48) warga Dusun Cikabuyutan Timur Rt 003 Rw. 012 Desa Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar mengaku kehilangan sepeda motor.


Kepada petugas polsek Wanareja korban menceritakan, Awalnya sekitar pukul 08.00 Wib Korban bersama dengan saksi berangkat dari rumah menuju alun alun wanareja dengan maksud untuk berjualan Buah Stroberry dimana diketahui di alun alun Wanareja sedang ada acara jalan santai yang diikuti ribuan orang.


Sesampai di komplek alun alun wanareja korban memarkirkan sepeda motor milik korban dengan Nopol: Z-5966-YP di pinggir jalan Komplek alun-alun wanareja dimana diketahui tidak dijaga tukang parkir.


Sesaat korban memarkirkan sepeda motor korban bersama saksi 2 bergegas berjualan di sekitar alun alun wanareja dan meninggalkan Sepeda motor milik korban tersebut dengan kondisi Kunci sepeda motor menggantung di lubang kunci kontak.


Beberapa saat korban berjualan, korban mencari kunci kontak sepeda motor dan kembali ke parkiran dan kunci kontak tersebut tidak ada di Sepeda motor dan kemudian Korban kembali kepada saksi 2 untuk menanyakan kunci kontak sepeda motor tersebut.


Mendengar pertanyaan tersebut saksi 2 menjawab bahwa ia tidak mengetahui keberadaan kunci sepeda motor tersebut.


Mendapat Jawaban tersebut Korban bersama saksi 2 kembali ke sepeda motor namun setelah sampai di tempat parkiran sepeda motor, diketahui sepeda motor milik korban yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan sudah tidak ada.


Kemudian Korban berusaha mencari dan menanyakan kepada beberapa orang di sekitar parkiran tersebut namun tidak ada yang mengetahuinya.


“Korban sudah berusaha mencari ke sekitar Alun-alun dan Menanyakan ke beberapa Orang yang ada di sekitar namun tidak ada yang mengetahui lalu melapor ke polsek Wanareja. “Ungkapnya.


Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek wanareja di pimpin Kanit Reskrim Bripka Triyono langsung bergerak melaksanakan TPTKP dan Olah TKP serta meminta keterangan saksi saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar tempat kejadian.


Dari hasil pemeriksaan TKP dan CCTV di sekitar TKP diperoleh Gambaran Pelaku yang diduga masih meyimpan Kendaraan Sarana tidak jauh dari TKP dan langsung memburu pelaku dan melakukan pemantauan.


Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat akan mengambil sepeda motor miliknya sebagai sarana yang disimpan tidak jauh dari TKP dan menggelandang ke mapolsek Wanareja.


Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang di curinya di simpan di SPBU Cimanggu dan langsung menggelandang pelaku ke mapolsek Wanareja berikut Barang bukti guns diproses sesuai fengan jukum yang berlaku.


“ Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan Residivis kasus serupa, Pelaku kami tahan berikut barangbukti 1 (satu) unit sepeda motor curian dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” Jelas Kapolsek.


Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus meringkuk di sel tahanan polsek Wanareja menunggu proses hukum selanjutnya.(red-01)







iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung