Banner

Unit Reskrim Polsek Wanareja ringkus Pelaku Curanmor,ini kronologinya

Redaktur
Minggu, Juli 07, 2024
Last Updated 2024-07-07T13:13:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


TERSANGKA BRON (24) warga Dusun Purwasari Desa Madura, Kecamatan wanareja, Cilacap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Jum'at (5/7/2024)


WANAREJA–Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap berhasil meringkus BRON (24) warga Dusun Purwasari RT.001/006 Desa Madura, Kecamatan wanareja, Cilacap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dimalam hari.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Wanareja AKP Jarkoni mengatakan, Pelaku yang berstatus Mahasiswa ditangkap di Daerah Ajibarang Banyumas saat dalam perjalanan menuju Purwokerto.

Aksi pencurian terjadi Pada hari rabu (03/72024) sekitar pukul 19.30 Wib dirumah Muhammad Lutfi Nurhakim warga Dusun Purwasari Rt. 001 Rw. 006 desa Madura Kecamatan Wanareja, Cilacap.

Pelaku menjalankan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah yang diketahui dalam keadaan kosong dan pintu terkunci sedang ditinggal penghuninya.

Peristiwa pencurian berawal laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Nopol R Yamaha X-RIDE dengan No Pol: R-5983-OB yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah tidak ada.

Dalam laporanya korban menceritakan Pada hari Rabu ( 03/7 2024) sekitar pukul 13.30 Wib korban memasukan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dikarenakan korban bersama keluarga akan pergi ke Cimanggu.

Sebelum meninggalkan rumah Korban memasukan sepeda motor dan mengunci semua pintu dan kemudian meninggalkan rumah .

Sekitar pukul 19.30 Wib korban pulang kerumah dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah tidak ada.

Kemudian korban mengecek kondisi rumah namun diketahui kondisi rumah masih dalam keadaan terkunci.

“Korban berusaha mencari dan menanyakan sepeda motornya kepada istri dan tetangga namun tidak diketemukan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek wanareja.” Terang Kapolsek AKP Jarkoni Sabtu (6/7/2025)

Setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Wanareja dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Triyono langsung bergerak melaksanakan Penyelidikan untuk mencari pelaku dan mengarah kepada satu pelaku yang dicurigai.

Hanya dalam waktu kurang 2 hari pekaku berhasil terungkap dan dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang membawa Sepeda motor tersebut ke arah Purwokerto.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek wanareja berkordinasi dengan Resmob Polresta Cilacap dan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan pencegatan di Ajibarang.

Pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Polresta Banyumas dan kemudian diserahkan ke polsek wanareja untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“ Pelaku Kami gelandang ke mapolsek Wanareja berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha X-RIDE No.Pol: R-5983-OB warna hitam.” Ungkapnya.

Atas Kejadian Tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12 juta pelaku yang sudah berstatus tersangka dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung