Kepala Desa Hanum disaksikan Pj Bupati, Kadispermades, Inspektorat dan Camat Dayeuhluhur melakukan penandatanganan zona integritas Desa Anti Korupsi.Senin (24/6/2024) |
DAYEUHLUHUR, (HC)-Dalam rangka Program Perluasan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Cilacap, telah dilakukan Pencanangan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Desa Anti Korupsi di setiap kecamatan.
Salah satu desa yang menjadi percontohan adalah Desa Hanum Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap. Pencanangan dilakukan di Pendapa Desa Hanum ditandai dengan penanda tanganan zona integritas kepala desa beserta perangkat. Senin (24/6/2024).
Pencanangan ini sebagai bagian dari tahapan perluasan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Cilacap. Desa Hanum merupakan Desa Percontohan Perluasan Desa Anti Korupsi di Kecamatan Dayeuhluhur bersama 19 desa dari 19 Kecamatan merupakan desa perluasan anti korupsi sebagai pilot project percontohan Wilayah Bebas dari Koropsi (WBK) di masing-masing kecamatan.
Hadir sebagai saksi Pencanangan yang dilakukan Kepala Desa Hanum Kecamatan Dayeuhluhur Ruswadianto beserta seluruh perangkat, Pj Bupati Cilacap, Inspektorat Kabupaten Cilacap, Kepala Dispermades dan Camat Dayeuhluhur.
Kepala Desa Hanum beserta seluruh perangkat saat mempin deklarasikan Desa Anti Korupsi.Senin (24/6/2024) |
Acara Pencanangan dihadiri oleh Forkompimcam, Kades, BPD di Wilayah Kecamatan Dayeuhluhur, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, PKK ,Karang taruna dan perwakilan kepala sekolah di sekitar Desa Hanum.
Pj Bupati Cilacap Awaludin Muuri dalam kesempatan itu menyampaikan Apresiasi atas di Canangkannya Desa Hanum sebagai Desa Anti Korupsi, artinya Pemerintah dan masyarakat Desa Hanum berkomitmen dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya anti korupsi.
Dikatakan dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi segala lini pemerintahan termasuk pemerintah desa, maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Cilacap guna terwujudnya Clean goverment.
Dia berharap Desa Hanum nantinya menjadi percontohan bagi desa-desa lain untuk melakukan replikasi menjadi Desa Anti Korupsi.
" Saya sangat mengapresiasi dengan dicanangkannya Desa Hanum sebagai Desa Anti Korupsi, nantinya menjadi rule model WBK bagi desa-desa disekitarnya."ucapnya.
Imas Haryati dari insfektorat Kabupaten Cilacap saat dikonfirmasi menjelaskan, Untuk mendapatkan predikat Desa Anti Korupsi, sebuah desa harus memenuhi lima komponen dan 18 indikator.
Yaitu komponen penguatan tata laksana sebanyak 5 indikator, komponen penguatan pengawasan 3 indikator, komponen penguatan kualitas pelayanan publik 5 indikator, komponen penguatan partisipasi masyarakat 3 indikator, dan komponen kearifan lokal 2 indikator.
" Diantaranya selama tiga tahun desa tersebut tidak terkena kasus. " Ungkapnya.
Sementara itu Camat Dayeuhluhur Ahmad Suharyo dalam sambutannya menyampaikan untuk mewujudkan desa anti korupsi harus ada partisipasi masyarakat tidak hanya desa harus bersinergi dalam perluasan anti korupsi menjadi komitmen jangan menjadi beban pemerintah desa tapi menjadi pedoman. (red)