Petugas Unit Reskrim Polsek Wanareja saat melakukan pemeriksaan Tersangka SKM warga Desa Adimulya Kecamatan Wanareja,Cilacap. Pelaku Pencurian.Sabtu,(25/5/2024) |
WANAREJA-Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap, meringkus SKM (31), warga Dusun Cukangleuleus lor Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
SKM ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian dua buah handphone milik Aam Sugiarti dan Septia Gustiani serta uang tunai di rumah warga Dusun Cihandiwung Kidul Rt. 002 Rw. 003, Desa Adimulya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, S.IK,SH,MH, melalui Kapolsek Wanareja AKP Jarkoni,SH saat dikonfirmasi mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku pada Rabu (15/5/2024) sekitar Pukul 04.00 Wib.
Pelaku berhasil menggasak Dua buah handphone dan sejumlah uang yang disimpan di tempat tidur dan korban melaporkan kejadian pencurian kepolsek wanareja.
Berdasarkan keterangan korban dalam pemeriksaan, kejadian berawal dari salah satu keluarga korban Gunaro terbangun dari tidur setelah mendengar suara pintu terbuka.
Pada saat itu Dia melihat adanya seorang laki laki tidak di kenal di halaman depan rumah korban dan langsung bertriak Maling dan kemudian berusaha mengejar seseorang tidak dikenal tersebut namun tidak bisa terkejar.
Kemudian kembali pulang kerumah dan memberitahukan kepada korban dan anggota keluarga lain bahwa ia baru saja mengejar seseorang yang diduga pelaku pencurian.
Setelah Korban mengeceknya beserta barang berharga Handphone milik kedua Korban serta sejumlah uang tunai yang sebelumya tergeletak di tempat tidur sudah tidak ada. Mendapati hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek wanareja.
Setelah mendapat laporan Unit Reskrim polsek Wanareja di pimpin Bripka Triyono,SH langsung bergerak cepat melakukan Penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi terkait adanya Handphone yang akan diservis disalahsatu conter, setelah dicek memiliki kesamaan nomor Imei dengan Handphone yang hilang di rumah korban.
Dari temuan tersebut, petugas pada Rabu (23/5/2024) mengamankan Terduga pelaku dan melakukan interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa Handphone tersebut ia dapatkan dari rumah korban
Keterangan dari pelaku kepada petugas dalam melakukan pencurian Dia masuk ke dalam rumah Korban dengan cara memanjat Pagar rumah dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci.
“Tersangka Kami tahan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan barang bukti 2 Unit Handphone merk Samsung Galaxy A53, dan merk VIVO Y21 (V2111) beserta Uang Tunai Senilai Rp. 300 ribu. “Terang Kapolsek AKP Jarkoni.Senin (27/5/2024).
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka harus mendekam ditahanan menunggu proses hukum selanjutnya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ganjaran hukuman paling lama 9 Penjara.