SEMARANG,HARIANCILACAP– Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Penghargaan ini semakin istimewa karena merupakan kali kedelapan secara berturut-turut, serta menegaskan komitmen dan konsistensi Kabupaten Cilacap dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya.
Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menerima penghargaan tersebut bersama 15 kabupaten/kota lain di wilayah Jawa Tengah di Aula Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, Rabu (22/5/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda, Sumbowo, perwakilan DPRD Kabupaten Cilacap, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut Awaluddin, prestasi ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Pemkab Cilacap terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, yang tercermin dari pengakuan BPK selama delapan tahun berturut-turut ini.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah KabupatenCilacap. Ini merupakan yang kedelapan kalinya bagi Pemkab Cilacap. Mudah mudahan dengan opini WTP ini kita perbaiki terus laporan keuangan kita agar makin sempurna”, kata Awaluddin.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho berharap, penghargaan WTP ini semakin memotivasi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan berprestasi dalam segala bidang. Hari menjelaskan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah untuk 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah merupakan bagian dari mandat undang-undang.
Berdasarkan pemeriksaan BPK pada 16 kabupaten/kota, secara umum terdapat beberapa isu penting yang memerlukan perhatian, termasuk pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum optimal, kekurangan volume pekerjaan atau ketidaksesuaian aspek pekerjaan, pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan, serta pembayaran jasa konsultasi yang tidak sesuai kondisi eksternal.
Selain itu Hari juga menyoroti pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum dilaksanakan secara optimal. Meskipun belum semua kabupaten/kota menerapkan SIPD, di tahun 2024 ini sudah mulai terasa perubahan, memungkinkan integrasi laporan secara nasional berbasis elektronik.
“Dengan mempertimbangkan bukti, risiko, dan materialitas pemeriksaan, serta rencana aksi pemerintah daerah terkait rekomendasi BPK, opini WTP diberikan kepada 16 kabupate/ kota di Jawa Tengah untuk meningkatkan laporan keuangan pemerintah daerah ditahun 2023”, pungkasnya.(dn/Kominfo)