CIMANGGU-UH (28) warga Desa Babakan Kecamatan Karangpucung dibekuk Unit Reskrim Polsek Cimanggu Polresta Cilacap . Selasa (4/7/2023)
TERSANGKA : UH (28 tahun) warga Dusun Cadasmalang Desa Babakan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap.Tersangka Pelaku Pencabulan,saat menjalani Pemeriksaan di Polsek Cimanggu. Selasa (4/7/2023) |
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky ani Sugiharto melalui Kapolsek Cimanggu AKP Anwar mengungkapkan, Penangkapan pelaku berkat laporan orang korban ke Polsek Cimanggu bahwa putrinya yang masih dibawah umur telah dicabuli Pelaku. Senin (03/7/2023)
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cimanggu di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Wasro langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun Korban.
Berbekal keterangan saksi-saksi tak butuh waktu lama anggota unit reskrim Polsek Cimanggu berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti dan menggelandang ke Mapolsek Cimanggu.
Dalam pemeriksaan Kepada Petugas Pelaku yang sudah berstatus sebagai Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Perbuatan bejadnya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, didalam gudang kosong di Desa Cilempuyang Rt.04 Rw.02 Kecamatan cimanggu.
Dari keterangan pelaku kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB, korban kenalan dengan terlapor melalui facebook kemudian korban minta di jemput dirumah dengan alasan ingin ke alun alun Sidareja.
Tersangkapun datang menjemput korban, namun tersangka tidak langsung menuju alun-alun Sidareja sesuai permintaan korban tapi membawa korban ke sebuah gudang kosong di Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu.
Ditempat tersebut tersangka memperdaya Korban dengan membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan, menyuruh korban untuk melepas pakaian, korbanpun menurutinya lalu tersangka menjalankan aksi cabulnya.
Akibat dari peristiwa tersebut pelapor menderita trauma.Atas peristiwa yang terjadi tersebut pelapor melaporkan peristiwa yang dilaminya ke Polsek Cimanggu dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku yang berstatus tersangka harus meringkuk di Sel tahanan Polres Cilacap, menunggu proses hukum selanjutnya.
“ Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1),(3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun Denda Rp. 5 Milyar.” Jelas Kapolsek Cimanggu AKP Anwar.
Kapolsek menambahkan, Agar Kejadian serupa tidak terulang Dia menghimbau para orang tua agar melakukan pengawasan terhadap pergaulan putra-putrinya, harus tau pergi kemana termasuk berhati-hati dalam menjalin pertemanan di medsos sehingga tidak menjadi korban berbagai tindakan kriminal dan pelecehan seksual.
Melalui imbauan itu diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan terutama perempuan pengguna medsos sehingga mereka tidak mudah percaya dengan kenalan yang dijalin melalui dunia maya. (red.01)