Banner

Bejat,Guru Silat di Gandrungmangu Cabuli Muridnya

Redaktur
Selasa, Juni 06, 2023
Last Updated 2023-06-06T15:53:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap meringkus Seorang Guru silat berinisial AP (33) alias AA merupakan warga Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu ditangkap di Jakarta. AP diringkus polisi karena melakukan pencabulan pada beberapa muridnya yang masih berstatus pelajar.

Tersangka AP alias AA (33) saat hadir dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap. Selasa (6/6/2023).

Aksi Pencabulan terjadi Sabtu, 28 Januari 2023 lalu berlokasi di kediaman temannyan di Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Cilacap.

Modus yang dilakukan tersangka untuk memuluskan aksi bejadnya dengan berpura-pura meminta dipijat korban dan setelahnya AP beraksi melakukan aksi bejadnya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konfrensi pers mengatakan, bahwa AP melakukan aksinya karena memenuhi hasrat birahinya.

Kasus pencabulan ini terungkap berkat laporan orang tua korban setelah mendengar pengakuan korban yang tidak terima putrinya dicabuli AP lalu melapor ke polisi.

Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan polisi dari keterangan korban ANP, terungkap ada korban lainnya yakni Para korban adalah ANP (16), ADA (15), IZC (17), KA (12), KP (12) dan D (16) masih berstatus pelajar.

“ Tersangka Sudah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolda saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan guru pencak silat tersebut diketahui oleh salah satu orang tua korban yakni TH pada tanggal 1 Februari 2023.

Waktu itu TH dipanggil untuk menghadap Kepala Desa Kertajaya.Dalam pertemuan itu TH diberi tahu bahwa anaknya dicabuli oleh tersangka seusai latihan pencak silat.

Mendapat informasi itu TH langsung memastikan kebenarannya kepada anaknya, ANP dan , ANP mengakui bahwa dirinya beserta lima teman lainnya telah dicabuli oleh tersangka AP.

"Para korban mengalami gangguan fisik dan psikis," ungkap Fannky

Saat ditemui awak media di Mapolresta Cilacap tersangka AP mengakui perbuatan bejatnya itu.

Dikatakan berawal dari dirinya yang meminta korban untuk memijat.

AP mengaku aksi itu dilakukan tanpa memberi imbalan apapun kepada korban, karena memang adanya kedekatan dengan korban.

"Saya minta dipijat, tidak saya kasih uang atau imbalan. Mereka mau karena ada kedekatan. Tidak ada persetubuhan," kata AP.

Atas perbuatan bejatnya itu, kini AP harus mendekam di Mapolresta Cilacap dijerat dengan UU no.82 tentsng Perlindungan anak dengan ancaman pidana antara 5 sampai 15 tahun penjara. AP juga kena ancaman denda paling banyak Rp5 miliar. (Red.01)

Sumber: Humas Polresta Cilacap
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung