CILACAP-Seorang pria berinisial RP (29) warga Desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.
RP diamankan karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang.
Saat diamankan petugas mendaoati berikut barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, tersangka RP diamankan pada hari Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dikatakan peredaran obat terlarang di wilayah Sidareja terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan obat-obatan terlarang.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka RP
Saat diciduk di rumahnya di desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap terdapat obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
Selanjutnya tersangka RP digelandang pihak kepolisian berikut barang bukti obat-obatan terlarang.
“ Tersangka RP diamankan karena kedapatan menjual obat-obatan terlarangarang bukti berupa Tramadol dengan jumlah keseluruhan 1013 butir." Kata Gatot dalam keterangannya, Rabu (17/05/2023).
Selanjutnya Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar.
Karena obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi.
Sumber: Humas polres Cilacap